fbpx
  • Email: contact.nessteel@gmail.com

Permenperin Baru Berpotensi Bikin RI Kebanjiran Impor Baja

Permenperin Baru Berpotensi Bikin RI Kebanjiran Impor Baja

Peraturan teknis terbaru impor besi dan baja, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024, mendapat kritik dari Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA).

Karena mengandung celah yang dapat menyebabkan masuknya besi dan baja impor di pasar dalam negeri. Berlaku mulai 8 Januari 2024, aturan ini tidak lagi mewajibkan keseimbangan pasokan dan permintaan baja nasional sebagai pertimbangan teknis penerbitan Persetujuan Impor (PI). Ketua IISIA Purwono Widodo mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi peningkatan impor jika tidak dilakukan pengawasan yang lebih ketat.

Dalam menerbitkan Pertimbangan Teknis, perlu mencantumkan rincian dan data spesifik terkait pelaku usaha, pos tarif/sistem harmonisasi, jumlah dan spesifikasi barang, negara asal, pelabuhan tujuan, tanggal penerbitan, dan masa berlaku Pertimbangan Teknis. serta nama dan jabatan pejabat penerbit. Untuk mencegah terjadinya impor produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri secara tidak perlu, maka penting untuk mengedepankan keseimbangan antara kemampuan pasokan dan kebutuhan industri baja nasional pada saat pemberian Pertimbangan Teknis.

"Kami sangat menginginkan penyelesaian neraca komoditas industri baja nasional secepatnya," ujarnya. Selain itu, dalam beleid tersebut juga dilakukan pemutakhiran kategori badan usaha yang dapat menyampaikan pertimbangan teknis melalui Nomor Pengenal Impor Produsen (API-P) dan Nomor Pengenal Produsen Umum (API-U). Peraturan Menteri Perindustrian terbaru ini menguraikan 5 kelompok berbeda yang diperbolehkan mengajukan izin impor, yaitu Perusahaan Industri, Perusahaan Jasa Industri, Perusahaan Non Industri pemilik API-P, Perusahaan Non Industri pemilik API-U, dan PBBB ( Pusat Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Besi atau Baja). Sebaliknya, Purwono mengapresiasi penghapusan barang-barang tertentu yang diproduksi produsen dalam negeri dalam lampiran aturan tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat mendongkrak pemanfaatan produk baja dalam negeri dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan produsen baja nasional.
 
"Dari perspektif kami, Permenperin sudah mencakup kebutuhan baja nasional dengan mengedepankan penggunaan produk baja nasional. Namun, untuk melindungi industri baja nasional, Permenperin harus diiringi dengan aturan neraca komoditas. Dengan demikian, persetujuan impor hanya boleh diberikan untuk produk baja yang tidak dapat diproduksi dalam negeri. Hal ini akan menghasilkan peningkatan produksi dalam negeri dan utilisasi kapasitas serta kemampuan untuk menghasilkan produk baja yang lebih murah.
 
 
Kami adalah Supplier Atap Spandek, Reng Galvanis, Besi Beton, Hollow, CNP, Plat Besi, Besi Siku, Floordeck / Bondek, Kawat Beton / Kawat Bendrat, Paku Balok, Pipa Besi Hitam, Pipa Galvanis, Besi UNP, Besi WF / H Beam, Wiremesh,  Hollow Galvanis / Hollow Gypsum, CNP, COIL GALVALUME. Berminat untuk membeli produk kami? Silahkan langsung menghubungi no: 082112385424 dan dapatkan update terbaru seputar industri besi baja hanya di www.nessteel.co.id
 
 
Sumber berita : Bisnis.com
 
  • Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Distribusi Besi dan Baja serta Bahan Bangunan terbesar, terlengkap dan terintegrasi di Indonesia.

Contact Us

  • Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

    Phone : 0823 1041 0821

    Follow Us: