fbpx
  • Email: contact.nessteel@gmail.com

Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya

Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Penerima insentif ini merupakan WP yang melaksanakan P3-TGAI dan menerima penghasilan dari jasa konstruksi yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan tersebut. WP Penerima P3-TGAI ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP diberikan sejak masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021. Adapun ada beberapa Kewajiban Pemotong Pajak terkait pemanfaatan insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP seperti berikut ini: Pemotong Pajak dimaksud harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id Pemotong Pajak harus membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021”. Laporan Realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi sampai dengan batas waktu pelaporan, tidak dapat memanfaatkan insentif. Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan Laporan Realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.

Sumber: Kompas.com

  • Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Distribusi Besi dan Baja serta Bahan Bangunan terbesar, terlengkap dan terintegrasi di Indonesia.

Contact Us

  • Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

    Phone : 0821 1238 5424

    Follow Us:

     

Whatsapp NES